Hasil Sidang Vonis Kasus Habib Rizieq Shihab: HRS Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

- 24 Juni 2021, 12:38 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

Portal Bangka Belitung- Hasil sidang vonis kasus Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa HRS dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis hukuman kasus Rizieq Shihab terkait pemalsuan hasil hasil tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat digelar hari ini, Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto membeberlakn langsung alasan penetapan putusan hasl sidang Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Negara Diduga Rugi hingga 100 T Akibat Korupsi Bansos, Penyidik Andre Dedy Nainggolan Sebut Ini Barulah Awal

Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan hakim bersalah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," ujar Khadwanto, sebagaimana dilansir dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," sambungnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Goyahkan Istana Presiden? Permintaan Berdialog dengan Presiden Jokowi Ditolak, HRS Murka!

Pemberatan hukuman kasus Rizieq Shihab ini didasari oleh beberapa hal.

Hakim menilai Habib Rizieq telah menyebar berita bohong dan telah sudah membuat keonaran di tanah air.

Mantan Front Pembela Islam (FPI) itu berbohong terhadap kondisi kesehatannya, ia dinyatakan positif Covid-19 namun tetap mengatakan bahwa ia sehat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ajak Serbu Istana dan Turunkan Jokowi, Ferdinand Hutahean: Orang ini Harus Dihukum Berat!!

Hal tersebut dianggap sebuah kebohongan dan pemalsuan data.

Tapi Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan keringanan.

Mengingat ia masih memiliki tanggungan keluarga dan merupakan alim ulama maka hakim berharap ia bisa berperilaku dengan lebih baik lagi.

Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Izin Umat Islam Kepung Pengadilan saat Sidang Habib Rizieq Shihab, Hoaks atau Fakta?

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Akan tetapi, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya menolak hukum pidana itu.

Diketahui Habib Rizieq Shihab memiliki massa pendukung yang banyak.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bersumpah akan Melawan Kedzaliman di Indonesia! Simak Info Lengkapnya

Sebagai informasi, selama berjalannya sidang vonis hukuman Habib Rizieq Shihab hari ini para simpatisan HRS berdatangan menuju ke Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Mereka membuat keributan dengan melempar-lempar batu lantaran kesal dengan kepolisian yang menutupi akses jalan menuju lokasi sidang. ***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x