CPNS 2021: Syarat Lolos Daftar PPPK Non Guru, Tenaga Kesehatan Wajib Ada STR!

- 1 Juli 2021, 15:28 WIB
Kemenkumham membuka seleksi CPNS 2021.
Kemenkumham membuka seleksi CPNS 2021. /Tangkapan layar Instagram/@kamenkumhamri

Portalbangkabelitung.com- Tepat akhir Juni 2021 pemerintah resmi umumkan jadwal penerimaan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru untuk tahun 2021 ini.

Pemerintah akan merekrut Pemain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Guru maupun Non Guru.

Bagi yang lolos menjadi PPPK, fasilitas yang diterima akan berbeda dengan PNS begitu juga dengan statusnya bukan sebagai pegawai tetap.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Dimulai 3 hingga 20 Juli 2021, Jokowi Minta Masyarakat Disiplin Patuhi PPKM Ini
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menerima gaji dan tunjangan, cuti dan perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Untuk PPPK Guru adalah tenaga honorer yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lulusan pendidikan profesi guru.

Untuk yang Non Guru nantinya akan di tempatkan di pemerintahan.

Dilansir dari akun Instagram resmi milik @bkngoidofficial pada Rabu 30 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Ternyata Raffi Ahmad Pernah Berantem Sama Istrinya Nagita Slavina 'Gigi', Bertengkar hingga Minggat dari Rumah
Adapun persyaratan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melamar di bagian PPPK Non Guru adalah sebagai berikut.

1. Pelamar minimal berusaha 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai dengan ketentuan pada bidang yang ingin dilamar.

2. Tidak pernah dipidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x