Portalbangkabelitung.com – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia khususnya Jawa Bali sudah secara resmi diberlakukan.
PPKM Darurat Jawa Bali tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” kata Jokowi.
Dia menambahkan bahwa situasi ini mengharuskan seluruh masyarakat bekerja sama untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” lanjut Jokowi.
Setelah mendapatkan banyak masukan dari para Menteri, para ahli kesehatan, dan para kepala daerah, Pemerintah akhirnya menarik ‘rem’ dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Dia menekankan bahwa PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat, daripada yang selama ini sudah berlaku.