Portalbangkabelitung.com - Guna menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah melarang mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi.
Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment],” ujarnya dikutip dari leman resmi setkab.go.id.
Airlangga mengatakan saat ini terdapat 30 provinsi di Indonesia yang melakukan PPKM Mikro tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI Dihadang Debt Collector Saat Bantu Warga Sakit, Pelaku Kini Diburu Polisi
Bahkan dari 30 provinsi tersebut terdapat 11 provinsi yang mengalami penambahan kasus Covid-19 harian.
“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” ujarnya.