Usai Larangan Mudik Hingga 17 Mei, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021 di 30 Provinsi

- 10 Mei 2021, 16:32 WIB
Personel Satlantas Polresta Bandung, mengarahkan kendaraan berplat nomor luar kota di depan gate tol exit Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021).
Personel Satlantas Polresta Bandung, mengarahkan kendaraan berplat nomor luar kota di depan gate tol exit Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021). /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

Portalbangkabelitung.com - Guna menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah melarang mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Jam Besuk Ditiadakan di Lapas Gunung Sugih, Warga Binaan Bisa Lakukan Video Call di Hari Raya Idul Fitri

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi.

Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment],” ujarnya dikutip dari leman resmi setkab.go.id.


Airlangga mengatakan saat ini terdapat 30 provinsi di Indonesia yang melakukan PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga: Anggota TNI Dihadang Debt Collector Saat Bantu Warga Sakit, Pelaku Kini Diburu Polisi

Bahkan dari 30 provinsi tersebut terdapat 11 provinsi yang mengalami penambahan kasus Covid-19 harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryannico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x