Masyarakat Boleh Mudik Pada Tanggal Berikut, Asal Membawa Surat Kesehatan, Simak Selengkapnya

- 13 April 2021, 11:23 WIB
ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Ada yang mudik diam-diam.*
ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Ada yang mudik diam-diam.* /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Portal Bangka Belitung- Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik. 

Namun, harus dilakukan sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Selama periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), masyarakat masih diperbolehkan melintas untuk bepergian ke luar daerah dengan syarat harus membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: Kemensos Berikan Santunan Kematian Bagi 8 Korban yang Meninggal Akibat Gempa di Malang

Dikutip dari PMJ News, "Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa (13/4/2021).

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Roma menjelaskan, apabila ada kendaraan dan penumpang yang tidak membawa surat keterangan kesehatan, maka pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan tersebut. 

Baca Juga: Merasa Diprovokasi, Hotma Sitompul Balik Lapor Hotman Paris Atas Pelanggaran Kode Etik

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan pekerjaan juga diizinkan untuk melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x