Selama Ramdhan, Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Disiplin Jalankan Prokes Penanganan Covid-19

- 12 April 2021, 21:50 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi. /Tangakapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama nomor 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memiliki pedoman prokes penerapannya di tempat ibadah.

Oleh karena itu, Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan, termasuk menjaga jarak antarjamaah saat ibadah di masjid.

Baca Juga: Pasca Bencana di NTT dan NTB, Pemerintah Segera Ganti Dokumen Masyarakat yang Rusak atau Hilang

"Harapan kami masyatakat Muslim maupun non Muslim tetap menjalankan protokol kesehatan," ujar Siti saat konferensi virtual, Senin 12 April 2021.

"Artinya ini termasuk umat Muslim yang akan melakukan ibadah ramadhan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan," sambungnya.

Nadia menjelaskan, ibadah Ramadhan seperti tarawih dan tadarusan tetap harus sesuai prokes penanganan Covid-19.

Baca Juga: 34 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Pemerintah Indonesia Upayakan Pembebasan dengan Diplomasi

"Kami berharap dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih atau tadarusan di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya, dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ, Senin 12 April 2021.

Nadia mengungkapkan protokol kesehatan tersebut di antaranya semua jamaah di masjid memakai masker, menjaga jarak antarjamaah 1 meter, kemudian membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta harus memastikan para jamaah mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x