PERHATIKAN! Pemerintah Ubah Jadwal Larangan Mudik, Dimulai dari 22 April-24 Mei 2021

- 22 April 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi Mudik.
Ilustrasi Mudik. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Portal Bangka Belitung- Pemerintah baru saja mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 pada 21 April 2021 terkait masa larangan mudik.

Berdasarkan addendum tersebut dinyatakan, bahwa masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang mulai dari hari ini, 22 April hingga 24 Mei 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Baca Juga: Kapal Malaysia-Singapura akan Turun Tangan Bantu Pencarian KRI Nanggala-402

Kebijakan perpanjangan larangan mudik tersebut dikeluarkan ditinjau dari hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah dengan periode dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melihat masih adanya masyarakat yang nekat mudik.

Masyarakat akan berangkat mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari pemberlakuan peraturan peniadaan mudik idul fitri tersebut.

Baca Juga: Peneliti Sebut Kasus Penistaan Agama Jozeph Paul Memicu Aksi Terorisme

Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik bahkan lebih dari satu bulan.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” sebagaimana dikutip PortalBangkaBelitung.com dari surat edaran tersebut yang diunggah di laman covid19.go.id.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x