Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

- 21 April 2021, 10:17 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /YouTube/Joseph Paul Zhang

Portal Bangka Belitung- Berdasarkan laporan dari Polri, setelah Interpol menerbitkan red notice, tersangka Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman. 

Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ia melecehkan agama Islam dengan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Dikutip dari PMJ News, "Kemungkinannya ya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, ”ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini BUMN Tekankan Potensi Perempuan Sebagai Pemimpin Harus Ditingkatkan

"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik ​​dapat menjemputnya disana," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya kini sedang melakukan komunikasi dengan pihak Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman. 

Nantinya proses komunikasi ini akan dibaca oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, agar pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis segera menerbitkan red notice.

Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Pahlawan Perjuangan Emansipasi Wanita Indonesia, Berikut Kisah Kegigihan Kartini

"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan merupakan perbuatan pidana oleh seorang warga negara Indonesia tidak bisa berjalan. Bukan begitu. Indonesia menganut asas teritorial dan kebangsaan," sambungnya.

Ramadhan juga menambahkan, permintaan publikasi red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x