Portal Bangka Belitung- Berdasarkan laporan dari Polri, setelah Interpol menerbitkan red notice, tersangka Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman.
Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ia melecehkan agama Islam dengan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.
Dikutip dari PMJ News, "Kemungkinannya ya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, ”ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini BUMN Tekankan Potensi Perempuan Sebagai Pemimpin Harus Ditingkatkan
"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya kini sedang melakukan komunikasi dengan pihak Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.
Nantinya proses komunikasi ini akan dibaca oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, agar pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis segera menerbitkan red notice.
"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan merupakan perbuatan pidana oleh seorang warga negara Indonesia tidak bisa berjalan. Bukan begitu. Indonesia menganut asas teritorial dan kebangsaan," sambungnya.
Ramadhan juga menambahkan, permintaan publikasi red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu.