PERHATIKAN! Pemerintah Larang Takbir Keliling Malam Lebaran Idul Fitri 1442 H

- 20 April 2021, 09:41 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

Portal Bangka Belitung- Mengingat kondisi Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling yang biasa dilakukan pada malam Lebaran Idul Fitri.

Dikutip dari ANTARA, "Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin.

Menag mengatakan, takbir berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang nantinya akan meningkatkan penularan COVID-19.

Baca Juga: Jeff Smith Resmi Ditahan, Polisi Temukan Sejumlah Bukti Berupa Ganja di Kediamannya

Dia mengatakan takbir tetap diperbolehkan namun hanya dilakukan di dalam masjid atau mushala, dengan syarat pembatasan jemaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Dalam kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah yang melarang mudik.

Ia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah, sedangkan menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

Baca Juga: KKP-Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Ekor Benih Lobster ke Singapura

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x