Empat ormas Hindu Lapor Dosen yang Diduga Lecehkan Agama Hindu, Desak Made Darmawati

- 21 April 2021, 22:41 WIB
Desak Made Dharmawati
Desak Made Dharmawati /Sumber: Facebook / Nyoman Suartana/

Portal Bangka Belitung- Usai menyampaikan ceramah agama yang dinilai melecehkan agama Hindu lewat akun YouTube 'Istiqomah Tv', Desak Made Darmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Made Darmawati dilaporkan Empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma ke Bareskrim Polri, hari ini, Rabu, 22 April 2021 terkait dugaan penistaan agama.

Laporan dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tanggal 21 April 2021.

Baca Juga: Ceramahnya Dinilai Melecehkan Agama Hindu, Dosen Made Darmawati Minta Maaf

Ketua Presedium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP-KMDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan perbuatan Desak Made tidak mencerminkan sikap dosen yang sesunguhnya. 

Ia mengatakan sebagai seorang dosen, Made dinilai telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

"Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Yoga Saputra.

Baca Juga: Kapal Selam TNI AL Hilang Kontak di Perairan Utara Bali

Yoga menyebutkan keempat ormas yang melayangkan laporan tersebut terdiri atas Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI).

Kemudian juga ada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x