Baca Juga: Peringati Hari Kartini BUMN Tekankan Potensi Perempuan Sebagai Pemimpin Harus Ditingkatkan
"Kami melaporkan mereka itu karena kami sebagai umat Hindu adalah warga negara yang taat hukum. Jadi kami memilih menempuh jalan hukum dan menyelesaikan perkara ini secara hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum," ujar Sukadana.
Sukadana berharap, melalui jalur hukum ini pihak-pihak terlapor mendapatkan kesempatan untuk memberikan pertanggungjawaban hukum atas apa yang telah mereka perbuat.
Dan pada akhirnya proses peradilan akan dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi para terlapor.
Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara Gede Dharma menambahkan, pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri atas beragam etnis dan budaya.
Karena itu agama Hindu di Nusantara menyerap sekaligus melebur dan menyatu dalam sendi-sendi kehidupan sosial budaya para penganutnya.
Menurut dia, setiap daerah Nusantara agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing.
"Kearifan lokal dalam budaya agama Hindu inilah yang sering disalahartikan dan disalahmengertikan oleh orang luar, seperti diistilahkan sebagai memanggil setan sebagaimana disebutkan oleh Desak Made dalam ceramahnya itu," kata Gede Dharma.
Sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial, video yang ditayangkan oleh akun Youtube 'IstiqomahTV' berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Darmawati.