Empat ormas Hindu Lapor Dosen yang Diduga Lecehkan Agama Hindu, Desak Made Darmawati

- 21 April 2021, 22:41 WIB
Desak Made Dharmawati
Desak Made Dharmawati /Sumber: Facebook / Nyoman Suartana/

Menurut Yoga, pihaknya bersama tiga ormas lainnya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Dana Bansos Sebesar Rp32,48 Miliar

Dikutip dari Antara News, "Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang," ujar Yoga.

Tak hanya melaporkan Desak Made Darmawati, Sekjen FA-KMHDI Bram Helier mengatakan pihaknya juga telah melaporkan pemilik atau admin akun channel Youtube dan Facebook "Istigomah TV".

Bram menyebutkan akun channel Youtube dan Facebook itu turut dilaporkan karena merupakan pihak yang pertama kali menyebarluaskan dan bertanggungjawab atas viralnya video tersebut.

Baca Juga: Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

"Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook tersebut karena kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?," tanya Bram Helier.

Menurut Bram, kegiatan ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi pada dua tahun lalu. Namun mereka baru mengunggahnya saat ini hingga viral.

 Hal ini terjadi saat umat Hindu Dharma sedang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Sedangkan Ketua PHDI Kota Cimahi Jawa Barat Nyoman Sukadana menyatakan pihaknya sangat prihatin atas peristiwa pelecehan dan penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made yang dianggap sebagai seseorang berpendidikan tinggi.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x