Kereta Api Jarak Jauh Dilarang Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik

- 9 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi. Ada Perubahan Aturan Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai April 2021 Terkait Persyaratan Perjalanan
Ilustrasi. Ada Perubahan Aturan Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai April 2021 Terkait Persyaratan Perjalanan /KAI/

Portal Bangka Belitung- Diberitakan sebelumnya, Kemenhub sudah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Terkait larangan mudik lebaran 2021, Kementerian Perhubungan melarang sarana transportasi beroperasi pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

Sama seperti sarana transportasi lainnya, sarana transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik juga dilarang beroperasi.

Baca Juga: Jokowi Berikan Anggaran Rp500 Miliar Untuk Program Gratis Ongkir Belanja Online

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Danto menambahkan, bagi angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik (KRL) masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi pada periode tersebut.

"Untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkapnya.

Baca Juga: Komplotan KKB Nau Waker Diburu Pasukan TNI-Polri Pasca Menembak Guru dan Hancurkan Gedung Sekolah

Ada beberapa perjalanan yang tetap diizinkan selama periode larangan mudik, yaitu perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, namun harus mendapat izin Dirjen Kereta Api.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," jelasnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x