Presiden Jokowi Mengimbau Para Pengusaha Agar Tetap Memberikan THR Karyawan

- 9 April 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H. /Pixabay/EmAji/

Portal Bangka Belitung- Akibat Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, perekonomian negara kita menjadi turun.

Semakin dekatnya dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pengusaha agar tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Selama masa pandemi Covid-19, Presiden Jokowi sudah memberikan sejumlah fasilitas dan insentif bagi sejumlah sektor.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita dapat BLT Rp6 Juta, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini

Dikutip dari PMJ News, "Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi melalui akun instagramnya @jokowi, Kamis (8/4/2021).

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," sambungnya.

Jokowi juga memastikan pemerintah akan mempercepat pemberian sejumlah bantuan serta perlindungan sosial.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Kembali Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

Ia yakin dengan pemberian THR dan penyaluran bantuan ekonomi nasional yang terpuruk karena pandemi akan membaik kembali.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x