Karantina Mandiri Tetap Berlaku Bagi yang Sudah dapat izin Mudik, Simak Teknik Pelaksanaannya Berikut

- 10 April 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Budi Candra/

Portalbangkabelitung.com - Demi menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik jelang idul Fitri tahun 2021.

Bagi yang melanggar imbauan tersebut dan tetap melakukan aktivitas mudik pada tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah menyatakan akan secara tegas menindaknya.

Pemerintah mengambil tindakan ini karena mempertimbangkan kondisi di saat libur panjang yang akan menjadi ancaman dalam peningkatan kasus positif hingga kematian karena Covid-19.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Tetap Dilanjutkan Walau Ada Siswa Positif Covid-19 di Bogor

Oleh karena itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan tentunya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Yakni, apabila diizinkan dengan pengecualian kebutuhan mendesak di masa mudik tersebut, mereka harus melakukan karantina selama lima hari saat tiba di tempat tujuan mudik.

“Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik, Terminal Tanjung Priok Hanya Layani Tujuan Jabodetabek

Wiku menjelaskan masa karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang tentunya dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) daerah, untuk empat fungsi posko desa/kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan,” kata Wiku dikutip dari Antara pada Sabtu, 10 April 2021.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x