Karantina Mandiri Tetap Berlaku Bagi yang Sudah dapat izin Mudik, Simak Teknik Pelaksanaannya Berikut

- 10 April 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Budi Candra/

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Terbitkan Surat Izin Bepergian Jika Tak Penuhi Syarat

Ia juga mengatakan, saat momen ini terjadi memang seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian.


Maka dari itu, Wiku menuturkan larangan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan.

Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik. Yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris yang Ditangkap Belum Terafiliasi JAD dan JI, Tapi Satu Kelompok

Begitu juga dengan aparat penegak hukum yang profesional, dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dalam hal ini, Wiku juga berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.

Wiku juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Oknum Pegawai KPK Ini Terjaring Kasus Korupsi, Terbukti Curi Emas 1,9 Kg

“Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi Covid- 19 di Indonesia,” ujar Wiku.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x