Karantina Mandiri Tetap Berlaku Bagi yang Sudah dapat izin Mudik, Simak Teknik Pelaksanaannya Berikut

- 10 April 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Budi Candra/

Portalbangkabelitung.com - Demi menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik jelang idul Fitri tahun 2021.

Bagi yang melanggar imbauan tersebut dan tetap melakukan aktivitas mudik pada tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah menyatakan akan secara tegas menindaknya.

Pemerintah mengambil tindakan ini karena mempertimbangkan kondisi di saat libur panjang yang akan menjadi ancaman dalam peningkatan kasus positif hingga kematian karena Covid-19.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Tetap Dilanjutkan Walau Ada Siswa Positif Covid-19 di Bogor

Oleh karena itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan tentunya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Yakni, apabila diizinkan dengan pengecualian kebutuhan mendesak di masa mudik tersebut, mereka harus melakukan karantina selama lima hari saat tiba di tempat tujuan mudik.

“Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik, Terminal Tanjung Priok Hanya Layani Tujuan Jabodetabek

Wiku menjelaskan masa karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang tentunya dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) daerah, untuk empat fungsi posko desa/kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan,” kata Wiku dikutip dari Antara pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Terbitkan Surat Izin Bepergian Jika Tak Penuhi Syarat

Ia juga mengatakan, saat momen ini terjadi memang seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian.


Maka dari itu, Wiku menuturkan larangan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan.

Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik. Yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris yang Ditangkap Belum Terafiliasi JAD dan JI, Tapi Satu Kelompok

Begitu juga dengan aparat penegak hukum yang profesional, dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dalam hal ini, Wiku juga berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.

Wiku juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Oknum Pegawai KPK Ini Terjaring Kasus Korupsi, Terbukti Curi Emas 1,9 Kg

“Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi Covid- 19 di Indonesia,” ujar Wiku.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x