Portalbangkabelitung.com - Kasus korupsi memang merupakan kasus yang sering dialami oleh masyarakat Indonesia khususnya para pejabat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan untuk mengatasinya.
Namun kali ini, KPK yang merupakan lembaga yang seharusnya memberantas korupsi, justru namanya tercoreng akibat ulah oknum pegawainya.
IGAS, itulah inisial oknum pegawai KPK yang membuat nama lembaga tempat ia bekerja tercoreng. IGAS terbukti mencuri emas seberat 1900 gram atau 1,9 Kg.
Baca Juga: Polri Tangkap Seorang Terduga Teroris yang Telah DPO di Pasar Rebo
Emas yang dicuri IGAS tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang ditangani KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menyebutkan jika pencurian yang dilakukan IGA itu merupakan pelanggaran berat sehingga harus dihukum berat, salah satunya adalah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak sebagaimana dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini.
Adapun emas yang dicuri terdiri dari beberapa keping emas yang jika ditotal mencapai 1,9 kg.
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram," ucapnya.