Portalbangkabelitung.Com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tekap dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terduga terlibat gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang TPPU
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, dilansir Portalbangkabelitung dari PORTAL JEMBER dan akun Twitter @KPK_RI, 24 Maret 2021.
“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Baca Juga: KPK Minta Keterangan dari Wagub Sulsel Soal Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin
Kedua tersangka tersebut antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
Lili mengungkapkan kronologis ditangkapnya dua orang ini oleh KPK, bahwa pohak KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: KPK Minta Keterangan dari Wagub Sulsel Soal Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin