Menurut Lili, dalam konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
“Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN,” jelas Lili mengakhiri pembicaraannya.
Baca Juga: Sinergi BUMN, PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik Jangka Panjang Blok Rokan
Baca Juga: Mengenai Dugaan Korupsi di Cipayung, MAKI Serahkan Dokumen Pendukung Penyidikan ke KPK
Sebagaimana artikel ini telah terbit dimedia Portal Jember dengan Judul "KPK Kembali Menangkap Dua Pejabat Pemerintahan, Diduga Terlibat Korupsi Gratifikasi dan TPPU" yang tayang pada 25 Maret 2021.*** (portal Jember/Mochammed Sholehudin)