Pada 1 Juni 2021 Seluruh Pegawai KPK Resmi Alih Status Menjadi ASN

- 11 Maret 2021, 13:08 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menemui perwakilan KY
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menemui perwakilan KY /kpk.go.id

Portal Bangka Belitung.com- Seluruh jajaran KPK mulai dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri hingga pegawai KPK akan beralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status ASN pada Rabu (10/3/2021) kemarin.

Tes untuk peralihan status pegawai KPK ini disediakan oleh Firli Bajuri selaku ketua KPK.

Baca Juga: Kategori Vaksin AstraZeneca Sama dengan Sinovac, Dapat Disuntik untuk Lansia

Firli menjelaskan tentang pegawai KPK yang menjadi ASN, berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 yang tertuang dalam PP no. 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dan juga berdasarkam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan organisasi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Pegawai yang mengikuti tes, dapat menyelesaikan soal dengan mudah, karena Tes tersebut hanya berisi pengetahuan tentang wawasan bangsa.

Baca Juga: Seleksi PPPK Bulan Mei, Kemendikbud: Ada Guru yang Mendapatkan Kemudahan Test, Berikut Ketentuannya

"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin bisnis dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju. Jadi mudah tinggal Anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak, "sambungnya.

Terkait gaji, tidak ada perubahan. Gaji nominal yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah status menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x