Keponakan JK Jadi Tersangka dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 11 Maret 2021, 09:50 WIB
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.*
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.* /Instagram/@JusufKalla.

Portalbangkabelitung.com - Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membenarkan soal penetapan tersangka kepada Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo itu.

"Betul sudah tersangka," ujar Helmy dalam pesan singkatnya, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: BPOM Ungkap Vaksin Nusantara Tak Penuhi Kaidah Klinis dalam Proses Penelitian dan Pengembangan

Helmy menambahkan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu ditetapkan jadi tersangka setelah proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Atas perbuatannya ini, Sadikin Aksa terancam mendapatkan hukuman paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga: Bukan Transgender, Sersan Aprilia Manganang Dinyatakan Sebagai Lelaki, TNI-AD Siap Bantu Pengubahan Identitas

Namun, Helmy mengatakan Sadikin Aksa belum karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah