Megawati, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat Digugat Mantan Kader PDIP ke PN Jakpus

- 10 Maret 2021, 16:29 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. //instagram

Portalbangkabelitung.com - Seorang mantan kader dari PDI Perjuangan mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 10 Maret 2021.

Mantan kader bernama Rismawati Simarmata mengajukan gugatan yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Megawati tidak sendirian digugat, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat juga ikut digugat.

Baca Juga: 12 Polda Segera Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

Lalu ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.

Adapun Rismawati Simarmata dalam pelitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.

Baca Juga: Mengandung Konten SARA, 79 Akun Medsos Diberi Teguran Langsung dari Polri

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x