Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Info Resmi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Tjokro Chandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Megawati Digugat Mantan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat Ikut Terseret" yang tayang pada Rabu, 10 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Abdul Muhaemin)