Portalbangkabelitung.com - Pemerintah akan memperketat operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan untuk keperluan mendesak di masa larangan mudik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah langkah guna antisipasi bagi masyarakat yang tetap nekat lakukan perjalanan mudik.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: 12 Terduga Teroris yang Ditangkap Belum Terafiliasi JAD dan JI, Tapi Satu Kelompok
Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku.
Dalam hal ini, menurutnya bahwa selama perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021, ada pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan.
Baca Juga: Oknum Pegawai KPK Ini Terjaring Kasus Korupsi, Terbukti Curi Emas 1,9 Kg
Serta pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah.
Hal itu, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.