2 Orang yang Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dicegah ke Luar Negeri

- 9 April 2021, 21:38 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Portalbangkabelitung.com - Dua orang yang berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.

Komisi Antirasuah itu telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Keduanya diduga punya peran penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir di NTT Akan Direlokasikan

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Jumat, 9 April 2021, pelarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Februari 2021.

“Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, Ali Fikri tidak menginformasikan lebih detail identitas dua orang yang telah dicegah itu.

Baca Juga: Kepolisian Usut Kasus Desiree Tarigan Soal Dugaan Penyekapan Terhadap ART

Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam upaya kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Saat ini, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x