Portalbangkabelitung.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kali ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mempersilakan warga melakukan kegiatan buka bersama atau bukber di rumah makan atau restoran.
Namun, kata dia, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan diikuti hanya separuh dari kapasitas normal.
"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Oke. Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun," kata Anies Baswedan usai saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jumat, 9 April 2021.
Pengelola restoran pun kata dia mesti disiplin mengatur kapasitas para pengunjung. Pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi tempat duduk.
"Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir di NTT Akan Direlokasikan
Bukber di Masjid diimbau tidak dilaksanakan
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengimbau agar warga tidak melaksanakan buka bersama di masjid. Dia meminta agar warga buka bersama di kediaman masing-masing.