Portalbangkabelitung.com - Seluruh lapisan masyarakat resmi dilarang bepergian ke luar kota alias mudik jelang Lebaran 2021.
Larangan yang mulai berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid
Termasuk juga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik di antaranya, untuk kepedulian perjalanan dinas, dan kunjungan keluarga sakit.
Pun juga kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Namun demikian, mereka yang mendapatkan pengecualian tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, tahun ini, warga yang masuk dalam pengecualian tersebut dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan.
Lama pengurusan SIKM pun sepenuhnya bergantung dengan kelurahan masing-masing, namun dipastikan untuk di Jakarta warga bisa memperoleh surat tersebut dalam satu hari selama bisa menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan.