Lalu kendaraan perseorangan dengan jenis mobil penumpang dan sepeda motor juga akan ikut dilarang.
"Serta Angkutan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya.
Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Masuk dalam Pengecualian, Pemprov DKI Jakarta: Warga Jakarta Bisa Urus SIKM di Kelurahan" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)