Tak Lagi Online, SIKM di Jakarta Kini Diurus di Kelurahan, Lamanya Proses Tergantung Kelengkapan Bukti

- 9 April 2021, 21:57 WIB
Angkutan Pemudik di 8 Wilayah ini Masih Boleh Beroperasi
Angkutan Pemudik di 8 Wilayah ini Masih Boleh Beroperasi /Antara/

"Bedanya dari tahun lalu, jika tahun lalu kan SIKM diajukan melalui secara online, kemudian diproses di Dinas PTSP. Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan (warga) bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," kata Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir di NTT Akan Direlokasikan

Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku bagi pekerja non formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan.

"Atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujarnya.

Sebelumnya, berkenaan dengan larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua moda transportasi beroperasi mulai awal Mei 2021.

Baca Juga: Kepolisian Usut Kasus Desiree Tarigan Soal Dugaan Penyekapan Terhadap ART

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat.

Ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada musim mudik lebaran antara lain kendaraan bermotor umum berjenis mobil bus, dan mobil penumpang.

Baca Juga: Akibat Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Alami Kerugian Rp1 Miliar

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah