Pemerintah Tak Akan Terbitkan Surat Izin Bepergian Jika Tak Penuhi Syarat

- 9 April 2021, 23:25 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik /PMJ News

Demikian, Wiku menuturkan meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Baca Juga: 2 Orang yang Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dicegah ke Luar Negeri

Kemudian kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Pemerintah Perketat Operasi Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan Masa Mudik Idul Fitri 2021" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x