Demikian, Wiku menuturkan meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas.
Kemudian kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Pemerintah Perketat Operasi Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan Masa Mudik Idul Fitri 2021" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)