Pemerintah Tak Akan Terbitkan Surat Izin Bepergian Jika Tak Penuhi Syarat

- 9 April 2021, 23:25 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik /PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah akan memperketat operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan untuk keperluan mendesak di masa larangan mudik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah langkah guna antisipasi bagi masyarakat yang tetap nekat lakukan perjalanan mudik.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris yang Ditangkap Belum Terafiliasi JAD dan JI, Tapi Satu Kelompok

Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

“Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku.

Dalam hal ini, menurutnya bahwa selama perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021, ada pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan.

Baca Juga: Oknum Pegawai KPK Ini Terjaring Kasus Korupsi, Terbukti Curi Emas 1,9 Kg

Serta pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah.

Hal itu, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Dengan demikian, operasi tersebut akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di area-area peristirahatan, dan perbatasan kota besar.

Baca Juga: Polri Tangkap Seorang Terduga Teroris yang Telah DPO di Pasar Rebo

Tak luput pula di titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Selain itu, Wiku menuturkan perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

Yakni dimana ia bekerja khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta dan Sekitarnya, 6 Masih DPO

Kendati demikian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Menurut Wiku, surat itu berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Galakkan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila, Kemendagri: Pancasila Mempersatukan Kita

Namun, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

Begitupun dengan masyarakat yang memperoleh izin perjalanan, juga harus melakukan karantina selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.

Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode itu.

Baca Juga: Tak Lagi Online, SIKM di Jakarta Kini Diurus di Kelurahan, Lamanya Proses Tergantung Kelengkapan Bukti

Tentunya dengan harapan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri dengan varian mutasinya.

Sebab, pemerintah belajar dari pengalaman tahun 2020 dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ditetapkan adanya larangan mobilitas mudik sementara yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid

Wiku mengatakan larangan mudik dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Agama,” kata Wiku.

Demikian, Wiku menuturkan meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Baca Juga: 2 Orang yang Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dicegah ke Luar Negeri

Kemudian kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Pemerintah Perketat Operasi Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan Masa Mudik Idul Fitri 2021" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x