Dengan demikian, operasi tersebut akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di area-area peristirahatan, dan perbatasan kota besar.
Baca Juga: Polri Tangkap Seorang Terduga Teroris yang Telah DPO di Pasar Rebo
Tak luput pula di titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Selain itu, Wiku menuturkan perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
Yakni dimana ia bekerja khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.
Baca Juga: 12 Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta dan Sekitarnya, 6 Masih DPO
Kendati demikian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Menurut Wiku, surat itu berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.
Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.