Namun, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.
Begitupun dengan masyarakat yang memperoleh izin perjalanan, juga harus melakukan karantina selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.
Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode itu.
Tentunya dengan harapan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri dengan varian mutasinya.
Sebab, pemerintah belajar dari pengalaman tahun 2020 dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, ditetapkan adanya larangan mobilitas mudik sementara yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid
Wiku mengatakan larangan mudik dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Agama,” kata Wiku.