Pemerintah Tak Akan Terbitkan Surat Izin Bepergian Jika Tak Penuhi Syarat

- 9 April 2021, 23:25 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik /PMJ News

Namun, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

Begitupun dengan masyarakat yang memperoleh izin perjalanan, juga harus melakukan karantina selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.

Khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia (repatriasi), apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode itu.

Baca Juga: Tak Lagi Online, SIKM di Jakarta Kini Diurus di Kelurahan, Lamanya Proses Tergantung Kelengkapan Bukti

Tentunya dengan harapan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri dengan varian mutasinya.

Sebab, pemerintah belajar dari pengalaman tahun 2020 dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ditetapkan adanya larangan mobilitas mudik sementara yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid

Wiku mengatakan larangan mudik dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Agama,” kata Wiku.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x