Portalbangkabelitung.com- Seperti yang kita ketahui, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat ini diikuti dengan tindakan tegas dari masyarakat maupun kepala daerah yang melanggarnya.
Baca Juga: KA Nusa Tembini Ditunda Peluncurannya, PT. KAI Janji Akan Kembalikan Tiket 100 Persen
Pemerintah telah menggerakan TNI dan Polri bersamaan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat dalam periode PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021.
Ditekankan juga bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Download Buku Panduan CPNS 2021: Info Lengkap Pendaftaran, Tahapan sampai Hasil Seleksi, Klik Link!
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pasangan yang Sedang Berbohong dengan Melihat Hal-hal Kecil yang Dilakukannya
Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau Jaksa Agung memastikan apabila ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan hoax akan dilakukan tindakan sesuai hukum.***