Bak Presiden, Luhut Ancam Copot Kepala Daerah Yang Tak Mau Ikuti PPKM

- 1 Juli 2021, 19:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /Antara/

Portalbangkabelitung.com- Seperti yang kita ketahui, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini diikuti dengan tindakan tegas dari masyarakat maupun kepala daerah yang melanggarnya.

Baca Juga: KA Nusa Tembini Ditunda Peluncurannya, PT. KAI Janji Akan Kembalikan Tiket 100 Persen

Pemerintah telah menggerakan TNI dan Polri bersamaan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat dalam periode PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021.

Ditekankan juga bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Download Buku Panduan CPNS 2021: Info Lengkap Pendaftaran, Tahapan sampai Hasil Seleksi, Klik Link!

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pasangan yang Sedang Berbohong dengan Melihat Hal-hal Kecil yang Dilakukannya

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau Jaksa Agung memastikan apabila ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan hoax akan dilakukan tindakan sesuai hukum.***

Editor: Ryannico

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x