Solusi Masalah NIK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS dan PPPK 2021, Beserta Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

- 2 Juli 2021, 22:30 WIB
Solusi Masalah NIK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS dan PPPK 2021, Simak Penjelasan Selengkapnya!
Solusi Masalah NIK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS dan PPPK 2021, Simak Penjelasan Selengkapnya! /PRFM

Portalbangkabelitung.com – Solusi masalah NIK tidak ditemukan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021, beserta cara daftar dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021. Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Masyarakat Indonesia saat ini sudah berbondong-bondong mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hal ini dikarenakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021, dan akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Habib Husein Komentar Terhadap Kelonjakan Jumlah Terpapar Covid, Minta Gunakan Peran Tokoh Agama

Dalam mendaftar CPNS ataupun PPPK 2021, sering kali pendaftar menemukan beberapa masalah.

Masalah yang saat ini sering dikeluhkan oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan ataupun nomor KK tidak ditemukan.

NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai sering dijumpai oleh peserta calon pelamar CPNS dan PPPK saat akan melakukan pendaftaran akun di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Kapan Tes SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkap Pengangkatan CASN 2021

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP, diperlukan untuk pengecekan identitas saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK di portal BKN.

Lalu bagaimana jika data NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman Akun?

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x