KPK Ancam Semua Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dipidana

- 2 Agustus 2021, 16:53 WIB
KPK Ancam Semua Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dipidana
KPK Ancam Semua Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dipidana /

Portalbangkabelitung.com- Harun Masiku yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan resmi menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.

Kasus itu terkait upaya memudahkan langkah politikus PDIP Wahyu Setiawan menjabat anggota DPR jalur PAW.

Baca Juga: Kebakaran Besar Di Turki Masih Belum Bisa Dipadamkan Setelah Hampir Satu Minggu Dalam Proses Pemadaman

Perburuan Harun Masiku bermula ketika KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada 8 Januari 2020.

Tim KPK berhasil menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersebut adalah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Baca Juga: Relawan Lapor Covid-19 Temukan Adanya Oknum Sekolah Yang Masih Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Saat PPKM

Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Ali Fikri, KPK masih berupaya menemukan Harun Masiku dengan melakukan pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," katanya.

Baca Juga: Biodata dan Prestasi Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Juara Badminton Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021

Ia menyebutkan jika National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," ucapnya.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Toxic Friendship Yang Tidak Kamu Sadari, Simak Selengkapnya!

Upaya pelacakan terus dilakukan KPK bekerja sama dengan berbagai para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.

Perkara yang melibatkan Harun Masiku menyeret nama mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Emas Untuk Indonesia Di Olimpiade Tokyo 2020, Terima Kasih Greysia-Apriyani

Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku divonis empat tahun penjara.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang senilai 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.

Baca Juga: 5 Penyebab Kinerja Otak Mulai Melambat, Hindari Dari Sekarang!

KPK menegaskan kepada seluruh seluruh pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x