Portalbangkabelitung.com- Fadli Zon menanggapi penangkapan Heriyati
yang merupakan anak almarhum Akidi Tio.
Penanggapan itu atas dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pemberian dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Beda Usia Beda Pula Kebutuhan Air dalam Tubuh, Yuk Cari Tahu!
Fadli Zon mengatakan, sebaiknya pihak kepolisian menunggu apakah dana hibah dari Heriyati tersebut akan masuk pada sore hari ini atau tidak.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun," tulis Fadli dalam cuitan Twitter @fadlizon, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Nonton Pertandingan Final Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Sang Juara Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Jika sampai sore hari ini dana hibah tersebut tidak masuk, Fadli Zon mengatakan Heryati bisa dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Fadli Zon.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyati terjadi karena setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri, sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan.
"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.
Diketahui, sampai saat ini, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Singgung SBY Sebagai Buzzer Negara, Ternyata ini Alasannya
"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata Ratno Kuncoro.
"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata Ratno Kuncoro.
Baca Juga: Kebakaran Besar Di Turki Masih Belum Bisa Dipadamkan Setelah Hampir Satu Minggu Dalam Proses Pemadaman
Seperti diketahui, keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.***