Kritisi Perpanjangan PPKM Level 4 Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 22:59 WIB
Kritisi Perpanjangan PPKM Level 4 Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara
Kritisi Perpanjangan PPKM Level 4 Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara /Instagram.com/@dinar_candy

Portalbangkabelitung.com- Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkap sebagai tersangka akibat aksinya mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.

"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca Juga: Kepala BPS Sebut Perekonomian Indonesia Bertumbuh Positif Pada Triwulan II Tahun 2021

Azis mengatakan penetapan Dinar sebagai tersangka setelah pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita kumpulkan bebebrapa bukti dan keterangan saksi, kemudian kita tingkatkan ke status penyidikan dengan alat bukti yang ada," katanya.

Baca Juga: AS Teken Kontrak Penjualan Senjata Ke Taiwan Senilai Rp10,7 Triliun

Dinar Candy dijerat pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Diketahui sebelumnya, Dinar Candy telaj mengunggah video tersebut di media sosial miliknyaa @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin. 

Baca Juga: Turki Optimis Buat Jet Tempur Tanpa Awak Yang Akan Terealisasi Tahun 2030

Dalam video itu Dinar Candy memakai bikini merah dan menuliskan pesan bahwa steres lantaran perpanjangan PPKM.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah