Banding Rizieq Shihab Ditolak Pengadilan Tinggi, Rizieq Shihab Tetap Harus Mendekam Di Penjar

- 6 Agustus 2021, 23:28 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Portalbangkabelitung.com-  Rizieq Shihab telah didakwa dalam kasus kerumunan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat dimana putusan PN Jakarta Timur memutuskan 8 bulan penjara.

Setelah kejadian tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mantan Koruptor Penerima Suap PLTU Senilai Rp5 Milyar Emir Moeis Ditunjuk Jadi Komisaris Anak BUMN

Namun, Banding yang diajukan kuasa hukum dari Rizieq Shihab telah ditolak Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut dapat dilihat melalui salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Indonesia-AS Siap Jalin Hubungan Bilateral Penguatan Pertahanan Laut Cina Selatan

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt

Sehingga disimpulkan untuk masalah hukum dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsidair 5 bulan pidana kurungan.***

Editor: Suhargo

Sumber: cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x