KPU Pastikan Jadwal Pilkada Bukan Tahun 2027, Ini Tanggal Aslinya!

- 19 Agustus 2021, 00:55 WIB
KPU Pastikan Jadwal Pilkada Bukan Tahun 2027, Ini Tanggal Aslinya!
KPU Pastikan Jadwal Pilkada Bukan Tahun 2027, Ini Tanggal Aslinya! /Sumber : KPU Nasional

Portalbangkabelitung.com-   Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024.

Keputusan itu memuat berbagai hal-hal teknis lapangan, maupun penentuan pemilu serentak tahun 2024.

Tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024 terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: KPU Tepis Isu Pemilu Diundur Tahun 2027 Dengan Keluarkan Pengumuman Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024

Tim tersebut dibentuk dengan tujuan membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan oleh KPU RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.

Ia juga sempat menjelaskan tentang alur pemilihan nantinya dan beberapa teknis yang telah dibahas oleh tim tersebut.

Baca Juga: Viral! Kades Kendal Tantang Polisi yang Bubarkan Acara Pentas Musik Agustusan

"Pada rapat sesi pertama, telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Luqman Hakim.

Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut.

Adapun beberapa poin yang disepakati selanjutnya yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan, pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Luar Biasa! Video Wonderland Indonesia Alffy Rev Feat Novia Bachmid Bikin Nitizen Indonesia Merinding Kagum

Hal ini membuat, para kandidat yang nantinya akan bertarung di daerah, harus telah mempersiapkan diri.

Persiapan itu bertujuan untuk memastikan peta politik yang ada, serta menghitung perolehan kursi di Pileg nantinya.

Hali ini karena, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Baca Juga: Jangan Ganggu Introvert Saat Sibuk, Ini Alasan dan Akibatnya

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," katanya.

Dengan telah diputuskannya 27 November 2024 sebagai tanggal Pilkada serempak, seakan menjawab isu-isu yang beredar di tengah masyarakat.

Berbagai isu yang muncul seperti, akan diundurnya Pemilu dan Pilkada hingga tahun 2027.

Baca Juga: Adakan Perkemahan Di Pulau Ketawai, Anggota Pramuka SDN 12 Payung Sukses Gelar Upacara HUT ke-76 RI

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Komisioner KPU I telah menyanggakal isu yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027

"Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tutur Dewa dikutip dari Antara, Rabu, 18 Agustus 2021.

Dewa memastikan KPU yang adalah lembaga penyelenggara pemilu akan sepenuhnya taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Nonton Paradise Garden Episode 1 sampai 4 di Vidio, Gratis di Link Ini tidak Perlu Download Aplikasi Lagi

"Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024," lanjut Dewa.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah