Portalbangkabelitung.com- Perhelatan pesta demokrasi rakyat Indonesia tidak lama lagi akan segera digelar.
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencanakan akan diselenggarakan secara serentak.
Pemilu dan Pilkada rencananya digelar pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Viral! Kades Kendal Tantang Polisi yang Bubarkan Acara Pentas Musik Agustusan
Hal itu merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016, yang menjadikan Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Pemilu direncanakan akan digelar pada 21 Februari 2024 sedangkan pada 28 Februari 2024 akan ada dua pencoblosan.
Pertama pemilihan umum untuk pemilihan legislatif ( pileg).
Baca Juga: 8 Langkah Kebijakan Pemprov Babel Guna Cegah Varian Delta Covid-19
Dan setelahnya baru pemilhan umum untuk pemilihan presiden ( pilpres).
Saat ini telah ada beberapa nama yang dicanangkan akan naik ke pemilu 2024 untuk kategori Pilpres.