Dengan adanya pernyataan resmi dari KPU ini, seakan menepis wacana pemilu yang akan diundur hingga tahun 2027.
Pasalnya beberapa waktu lalu, ramai di media sosial tentang wacana pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Sontak hal itu menimbulkan reaksi keras dan kecaman dari masyarakat, sebab telah melanggar konstitusi.
Baca Juga: Nama Ganjar Pranowo dan Anis Baswedan Diancang akan Naik di Pilpres 2024;, Hasil Survei Membuktikan
Namun, dengan dikeluarkannya hal ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu kepastian berjalannya pemilu.
Pasalnya pemilu baru akan diadakan 3 tahun lagi, walaupun KPU saat ini sedang menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.***