Sebelumya sempat beredar kabar bahwa Pemilu 2024 akan diundur.
Di sebutkan bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh KPU pada Senin, 17 Agustus 2021 mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Pertama kondisi saat itu tepatnya di Juni 2020 yang mana hadir wacana revisi UU No.7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Jangan Ganggu Introvert Saat Sibuk, Ini Alasan dan Akibatnya
Kedua Saat itu KPU sedang melakukan uji coba internal terkait penyederhanaan surat suara pemilu.
Ketiga KPU kembali menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundangan- undangan yang telah ditetapkan yaitu UU No. 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 1 dan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8.
Dalam undang undang tersebut telah tercantum dan mengatur bahwa pemilu akan digelar pada 2024.