RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan, Simak Selengkapnya!

- 10 September 2021, 09:44 WIB
 Cuti hamil
Cuti hamil /Pixabay/StockSnap

Pasal tersebut berbunyi, "hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," tulis aturan tersebut.

Peraturan pemberian cuti melahirkan tersebut berlaku untuk karyawan BUMN, BUMD, instansi pemerintahan dan karyawan swasta lainnya.

Baca Juga: 15 Tips Kulit Putih Alami Tanpa Sckincare, Ini Rahasianya!

Pada RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa perusahaan wajib hukumnya menyediakan fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Ditambah lagi perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ruang menyusui dan pompa ASI di lokasi kerja.

RUU Ketahanan Keluarga juga memberikan cuti bagi para suami yang istrinya melahirkan.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Mengatasi Susah Tidur, Praktis dan Manjur!

Bahkan RUU tersebut memberikan cuti apabila anak sedang sakit atau meninggal dunia.***

 


Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah