RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan, Simak Selengkapnya!

- 10 September 2021, 09:44 WIB
 Cuti hamil
Cuti hamil /Pixabay/StockSnap

Portalbangkabelitung.com-Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sempat memasuki tahap upaya penyesuaian di Badan Legislasi DPR.

Tapi sepertinya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sampai detik ini belum ada pembahasan lagi.

Karena masih banyak perdebatan mengenai isi dari aturan RUU Ketahanan tersebut.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Istri Idaman, Ini Rahasianya!

Salah satunya adalah usaha pemerintah dalam memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan para ibu hamil yang terdapat di RUU Ketahanan Keluarga.

Diketahui bahwa hak cuti ibu hamil saat ini yang benar adalah selama tiga bulan, yang terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82.

Namun aturan yang terdapat pada RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa cuti ibu hamil ditetapkan sebanyak enam bulan.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Menambah Berat Badan Ideal, Cepat dan Alami!

Aturan tersebut terdapat pada pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga tentang hak cuti ibu hamil dan menyusui.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x