Portalbangkabelitung.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing),Provinsi Riau, Andi Putra (AP) menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 700 juta.
AP diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait perpanjangan izin perkebunan.
"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari ANTARA.
PT Adimulia Agrolestari Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra pada 18 Oktober 2021.
Menurut Lili, PT Adimulia mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk periode 2019 hingga 2024. Salah satu syaratnya adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Kebun kemitraan itu berlokasi di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya di Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.