Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review 'JR' Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

- 18 Oktober 2021, 12:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

Portalbangkabelitung.com- Pengacara Senior, mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) atau Hak Menguji Formil dan Materil serta meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Sepakat Damai, Bapak Suhud Ajukan Tiga Permintaan Ini kepada Baim Wong

Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.

Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Heboh Isu Ayu Ting Ting Diam-diam Pernah Nikah Siri Dengan Raffi Ahmad, Ternyata Begini Faktanya!

Hal yang sama sebelumnya juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Presiden, telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x