Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada.
Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.
Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas.
Dihubungi secara terpisah Public Relation PT. Kreasi Bahari Mandiri Syaifullah Asnan, mengatakan Kebijakan Menteri KP telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.
Kami telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.
Baca Juga: Siapa Aktor Korea K yang Paksa Pacar Melakukan Aborsi? Benarkah Kim Seon Ho
Kami juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.
Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil.