Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review 'JR' Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

- 18 Oktober 2021, 12:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Baca Juga: Beredar Video Mesra Stefan William dengan Seorang Perempuan Cantik, Benarkah Pacar Baru?

Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster.

Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca Juga: Beredar Video Mesra Stefan William dengan Seorang Perempuan Cantik, Benarkah Pacar Baru?

Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor.

Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Seolah Sindir Lyodra Ginting yang Tak Setenar Tiara Andini, Anang Hermansyah: Bener Ya Kutukan

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah